BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tengah berupaya melindungi karya seni lokal dengan mendaftarkan hak cipta untuk 10 motif batik khas daerah.
Langkah strategis ini dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah di Law and Human Rights Center, Palangkaraya, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perindagkop UKM melalui Kepala Bidang Perindustrian, Titik Elly Wina menjelaskan, bahwa ke-10 motif batik tersebut merupakan hasil lomba desain yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kobar, pada akhir tahun 2024.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi karya seni lokal, sekaligus mendorong keberlanjutan industri kreatif berbasis budaya daerah,” ujar Titik tuturnya.
Tim Disperindagkop UKM disambut oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, serta Analis Hukum Ahli Pertama, Swiss Van Simarmata.
--page
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas secara rinci langkah-langkah teknis untuk proses pencatatan hak cipta.
Laila Rahmawati memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Kobar.
“Langkah ini sangat sejalan dengan program tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang kami canangkan tahun ini. Kami siap memberikan pendampingan langsung kepada para pemilik hak kekayaan intelektual di Kotawaringin Barat jika diperlukan,” ujar Laila.
Menurutnya, pencatatan hak cipta ini tidak hanya melindungi hak atas karya seni lokal, tetapi juga membuka peluang lebih besar dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Selanjutanya, Titik Elly Wina menambahkan bahwa langkah ini didukung penuh oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat yang sangat peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Bapak Pj Bupati sangat menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Arahan beliau menjadi motivasi bagi kami untuk mempercepat proses pencatatan 10 motif batik ini,” imbuhnya.
Diharapkan, dengan terdaftarnya hak cipta 10 motif batik khas Kobar, perlindungan terhadap karya seni daerah dapat lebih terjamin. Hal ini juga menjadi peluang besar dalam memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendorong sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/Y)









