BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, menyampaikan pandangannya terkait administrasi di bidang pertanahan.
Menurut Rusdiansyah, administrasi pertanahan harus ditingkatkan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
"Hal ini mencakup perbaikan dalam proses pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat tanah, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan administrasi pertanahan di Kota Palangka Raya.
"Proses yang cepat, mudah, dan terjangkau akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kebutuhan pembangunan dan investasi," tutur Fraksi PKB ini.
--page
Rusdiansyah berharap, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan instansi terkait untuk mengatasi kendala, seperti kurangnya tenaga ahli, penggunaan teknologi yang masih terbatas, serta perlunya sosialisasi terkait pentingnya legalitas hak atas tanah kepada masyarakat.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memastikan hak atas tanah mereka terlindungi secara hukum," tutupnya. (MARINI/y)









