BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Guru madrasah dari sejumlah organisasi atau pokja di Kabupaten Kapuas menyampaikan berbagai aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas pada Rabu, 15 Januari 2025.
Agenda ini berlangsung bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Kelompok guru madrasah yang tergabung dalam organisasi seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah (K3MA), Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs).
Lalu juga dari Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), yang memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan terkait peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dan menguatkan peran pemerintah daerah dalam program pembangunan pendidikan Islam, khususnya pendidikan madrasah.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya.
--page
Ketua PC Pergunu Kabupaten Kapuas, Suhardi, menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan pendidikan Islam, terutama di Kabupaten Kapuas.
Suhardi juga memaparkan data terkini yang menunjukkan bahwa Kabupaten Kapuas memiliki 192 madrasah dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru.
Dari jumlah tersebut, hanya 410 guru yang berstatus PNS, 31 PPPK, sementara sisanya, 1.355 orang, merupakan Non-ASN.
Ia menyoroti bahwa keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Adapun usulan yang diajukan dalam RDP diantaranya meliputi peningkatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), insentif tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan seperti gedung kelas, sanitasi, laboratorium, dan perpustakaan.
--page
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dewan.
Ia mengakui bahwa meskipun madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, DPRD merasa ikut bertanggung jawab atas perkembangan pendidikan Islam di daerah tersebut.
“Usulan-usulan ini akan kita sampaikan sesuai kewenangan dan posisi anggaran keuangan daerah. Untuk tingkat Madrasah Aliyah, yang setara dengan SLTA, memang menjadi kewenangan provinsi, namun kita tetap akan mendorong sesuai kapasitas kita,” ujarnya.
RDP ini menjadi langkah penting untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas. (DODI/Y)









