PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan para pedagang Pasar Kameloh.

Rencananya, penandatanganan MoU ini akan dilakukan besok 17 Januari 2025. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa MoU ini akan mengatur mengenai tarif sewa yang akan dikenakan kepada para pedagang Pasar Kameloh.

“Tarif sewa ini merupakan bentuk retribusi pasar yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis, 16 Januari 2025.

Dia menjelaskan penetapan tarif sewa ini telah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pedagang Pasar Kameloh.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, para pedagang dapat memahami dan menerima tarif sewa yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Selain mengatur mengenai tarif sewa, MoU ini juga akan memuat sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kameloh, seperti jam operasional, kebersihan, dan ketertiban.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengelolaan Pasar Kameloh dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, para pedagang dapat lebih tertib dan teratur dalam menjalankan usahanya. Selain itu, kami juga berharap PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat,” tuturnya.

Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan PAD dan memperbaiki tata kelola pasar tradisional. Diharapkan dengan adanya MoU ini, Pasar Kameloh dapat menjadi pasar yang bersih, teratur, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. (HENDRI/R)