BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau progres usulan pemekaran desa yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kobar.
Anggota Komisi A DPRD Kobar, Mina Irawati, mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan usulan pemekaran desa yang telah disampaikan. Dari tujuh desa yang diusulkan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat.
“Ada dua desa atau kelurahan yang belum memenuhi syarat, seperti di Kecamatan Arut Selatan terkait pemekaran Kelurahan Baru dengan desa persiapan Muara Baru. Keduanya belum memenuhi syarat dalam kategori penataan desa, yakni perubahan status kelurahan menjadi desa. Hal serupa juga terjadi pada Desa Natai Palingkau,” jelas Mina Irawati, Kamis, 17 Januari 2025.
Sementara itu, lima desa lainnya yang diusulkan dari Kecamatan Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Kumai telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, desa-desa ini akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
--page
Mina juga menambahkan bahwa untuk usulan pemekaran di Kecamatan Arut Selatan yang memenuhi syarat adalah Desa Persiapan Karang Anyar. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Mendawai.
“Masih ada kendala bagi desa persiapan yang hingga kini belum disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi desa definitif. Salah satu kendalanya adalah terkait administrasi, seperti belum adanya Peraturan Bupati tentang batas desa induk yang memiliki verifikasi teknis dari Badan Informasi Geospasial. Hal ini tidak memenuhi Pasal 21 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017,” ujar Mina Irawati.
Meski demikian, DPRD Kobar tetap berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam pemekaran desa atau kelurahan.
Mina menegaskan bahwa pemekaran ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di wilayah-wilayah yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya, kami di DPRD Kobar akan terus mendukung upaya pemekaran desa atau kelurahan demi kemajuan berbagai sektor di daerah ini,” tutupnya. (DANANG/Y)









