BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan tersangka seorang pria berinisial R (18) sebagai pelaku kasus asusila yang dilakukan di Pondok Pesantren, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Sudah kita tetapkan tersangka, serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkair dengan tindak pidana asusila," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis, 16 Januari 2024.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian berawal sejak Oktober 2024, baru diketahui dan dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada 14 Januari 2024 ke SPKT Polres Kotim.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat, untuk mengamankan pelaku," ucap Resky.
Pelaku melakukan ini dengan modus merayu serta mengintimidasi korban, supaya dapat mengikuti keinginannya.
Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan Biro SDM Polda Kalteng karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, untuk membantu pemulihan trauma korban.
Kami akan melakukan trauma healing untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ke depanya," tutup Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/j)









