PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menekankan bahwa penertiban reklame yang sedang gencar dilakukan tidak hanya untuk mempercantik wajah kota, tetapi juga untuk memastikan keselamatan saat berkendara.

Husain menjelaskan bahwa reklame yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan berbagai masalah.

Selain merusak estetika kota, reklame yang dipasang secara sembarangan juga dapat membahayakan pengguna jalan.

"Reklame yang terlalu besar, dipasang di lokasi yang tidak semestinya, atau tidak memiliki izin, dapat mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya, Jumat, 17 Januari 2025.

Selain itu, reklame yang tidak terawat dengan baik juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Reklame yang rusak atau lepas dari tiang dapat menimpa pengguna jalan atau merusak fasilitas umum.

"Kita tidak ingin ada korban jiwa atau kerugian materi akibat reklame yang tidak aman," tegas Husain.

Dia menambahkan bahwa penertiban reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan tertibnya pemasangan reklame, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (HENDRI/H)