PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya tidak akan mentolerir keberadaan reklame yang melanggar aturan.

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap individu atau perusahaan yang memasang reklame tanpa izin.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan perizinan reklame. Kepada tim, agar jangan memberi toleransi, semua harus steril," katanya, Jumat, 17 Januari 2025.

Tindakan tegas ini, menurutnya untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Pasalnya, keberadaan reklame liar tidak hanya merusak estetika kota, namun juga dapat membahayakan masyarakat.

Reklame yang dipasang secara sembarangan dapat mengganggu pandangan pengendara, bahkan berpotensi jatuh dan menimpa pengguna jalan.

“Selain itu, reklame liar juga seringkali dipasang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

Untuk itu, Pemko Palangka Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan reklame. Bagi mereka yang sudah memasang reklame tanpa izin, diminta untuk segera membongkarnya.

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, wajah Kota Palangka Raya akan semakin bersih dan tertata,” pungkasnya. (HENDRI/H)