PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyanyi dangdut Amelia Santi kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Kalteng pada Rabu, 15 Januari 2025, lalu didampingi oleh kuasa hukumnya Windu Sukmono dan Donny Rivani.

Pemeriksaan kali ini terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah SMA di Palangka Raya. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Windu Sukmono dan Donny Rivani.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, Amelia menjawab 37 pertanyaan dari penyidik.

"Sebagian besar pertanyaan berfokus pada kronologi kejadian dugaan pelecehan yang dialaminya, kami juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik," ungkap, Jumat, 17 Januari 2025.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video saat kejadian, baju Amelia yang kancingnya terlepas akibat dugaan pelecehan, serta tangkapan layar rekaman video peristiwa tersebut. Penyerahan bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan Amelia dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain Amelia, empat orang saksi yang turut menyaksikan kejadian juga memberikan keterangan kepada penyidik.

Donny Rivani, kuasa hukum yang mendampingi para saksi, menjelaskan bahwa penyidik menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kesaksian mereka dan bukti-bukti video yang mereka miliki.

Para saksi juga memberikan keterangan mengenai apa yang mereka saksikan saat kejadian dugaan pelecehan tersebut. Mereka memberikan keterangan yang mendukung laporan Amelia.

"Menurut informasi yang kami dengar Polda Kalteng berencana memanggil terlapor dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (PATHUR/H)