BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mencegah kemacetan dan mempermudah akses para jamaah yang hadir dalam Haul Kiai Gede ke 17 di Kecamatan Kotawaringin Lama yang bakal digelar Minggu, 19 Januari 2025 Pj. Bupati Kobar Budi Santosa mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional kendaraan roda 6 atau lebih yang melintasi di Jalan Ahmad Saleh.
Pj. Bupati melalui Kadishub Kobar Amir Hadi, Jumat, 17 Januari 2025 menjelaskan Surat Edaran Nomor 500.11/108/Dishub.ll/2025 tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran acara keagamaan yang akan dilaksanakan di Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama.
"Kami ingin memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para peserta haul. Oleh karena itu, pembatasan operasional kendaraan roda enam atau lebih di ruas Jalan Ahmad Saleh akan diberlakukan pada 19 Januari 2025, mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB," jelas Amir Hadi.
Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan bahan kebutuhan pokok.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan kebutuhan masyarakat tetap berjalan lancar meskipun ada pembatasan. Kami tetap memprioritaskan distribusi barang penting agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Amir mengatakan dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pelanggaran terhadap pembatasan operasional ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Haul Akbar Kyai Gede merupakan agenda tahunan yang selalu ramai dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah.
Diharapkan pembatasan operasional ini dapat mendukung kelancaran acara sehingga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan khidmat dan aman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









