KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, memimpin rapat  terkait pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2025.

Perbup ini dirancang untuk memberikan landasan hukum dalam penentuan rincian pembagian ADD di setiap desa di Kabupaten Seruyan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses alokasi dana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

“Tujuan utama dari Perbup ini adalah memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes 2025, khususnya terkait penggunaan dana yang bersumber dari ADD,” ujar Abbas, Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam kesempatan ini, Bahrun Abbas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait. Sinergi yang kuat dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi Perbup ini.

“Dengan kerja sama yang baik, tujuan dari alokasi dana desa ini dapat tercapai secara optimal sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tegasnya.

--page

Selain itu, Abbas juga berharap keputusan yang dihasilkan dari rapat ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/Y)