SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petani dan pengusaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berharap pemerintah untuk membuka izin ekspor rotan mentah. 

Mereka menilai larangan ekspor yang diberlakukan sejak 2011 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 telah berdampak tidak baik pada sektor ini.

Dahlan Ismail, seorang pengusaha rotan di Kecamatan Kota Besi, mengungkapkan bahwa masa sebelum larangan ekspor merupakan masa keemasan bagi industri rotan. 

"Tidak bisa kita pungkiri, yang paling enak itu sebelum larangan ekspor rotan mentah pada akhir 2011 lalu karena kita bisa mendatangkan buyer (pembeli) langsung dari luar negeri," kenangnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Larangan ekspor tersebut mengakibatkan industri rotan dalam negeri terpuruk.  Industri dalam negeri dinilai tidak mampu menyerap seluruh hasil panen petani rotan, sehingga banyak pengusaha yang mengalami kerugian, bahkan hingga gulung tikar.  Hal ini juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja massal.

Dahlan sendiri mengaku jumlah pekerjanya kini menyusut drastis dari  200 orang menjadi sekitar 60 orang.  Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem kuota ekspor atau sistem buka-tutup izin ekspor agar tetap bisa mendapatkan pemasukan negara melalui pajak ekspor dan mencegah praktik penyelundupan.

"Kalau pakai kuota, pemerintah bisa memberlakukan pajak yang tinggi sehingga jadi pendapatan negara dan rotan banyak yang diserap. Dibanding sekarang banyak diselundupkan, sementara kita tidak dapat apa-apa," tegas Dahlan.

Dahlan juga menekankan bahwa rotan di Kotim merupakan hasil budidaya, bukan rotan hutan alam.  Hal ini, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor rotan mentah.

Meskipun saat ini harga rotan di tingkat petani mencapai Rp 4.700 per kilogram (lebih tinggi dari Rp 4.000 per kilogram pada akhir tahun 2023), kenaikan ini disebabkan oleh berkurangnya stok rotan.  (DEVIANA/H)