PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja memberikan teguran kepada pedagang di kuliner di Taman Tonggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso Ujung.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk peringatan tepat di depan kios pedagang yang menunggak kewajiban.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi yang belum melunasi kewajibannya.

"Kami memasang spanduk di tempat-tempat usaha yang belum melunasi retribusi sebagai bentuk peringatan," katanya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia berharap dengan adanya spanduk tersebut, para pelaku usaha dapat segera melunasi retribusi sebelum jatuh tempo. Pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan upaya untuk meningkatkan PAD.

"Kami akan terus melakukan inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah," tegasnya.

Samsul Rizal menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya membayar retribusi tepat waktu. Dengan demikian, PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah.

"Kami berharap dengan adanya langkah ini, para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam membayar retribusi dan bersama-sama membangun Kota Cantik," pungkasnya. (HENDRI/H)