PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut hanya diterapkan pada barang-barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat umum.

Sudarsono menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan barang-barang tertentu, bukan untuk memberatkan masyarakat.

Legislator Partai Golkar ini menyatakan bahwa keresahan masyarakat muncul akibat informasi yang simpang siur dan kurangnya pemahaman yang benar mengenai kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah dengan kebijakan ini.

“Kebijakan ini sangat spesifik dan terarah. Tidak semua barang dikenakan PPN 12 persen. Hanya barang-barang mewah yang masuk kategori tertentu,” jelas Sudarsono, Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami detail kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sudarsono menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar tanpa klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan hanya mengacu pada sumber-sumber resmi dan terpercaya.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak merugikan masyarakat luas. Kebijakan ini hanya menyasar barang-barang mewah, bukan kebutuhan pokok sehari-hari,” pungkas Sudarsono. (PATHUR/H)