SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah memiliki Pabrik pengolahan pakan ikan. Namun, hasil produksi pabrik tersebut belum dapat dipasarkan karena belum memiliki izin edar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Untuk sementara kita belum bisa menjual karena belum ada ijin edar," kata Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Timur, Ahmad Sarwo Oboi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Selain izin edar, pabrik pakan yang diberi nama Sijura di Desa Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu juga belum melengkapi beberapa persyaratan. Sehingga Dinas Perikanan harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan, agar masyarakat bisa mendapatkan pakan ikan dengan harga terjangkau. 

"Pabrik kita harus dilakukan kelayakan bangunan dan hasil cetak pakan juga dilakukan uji coba. Perlu proses agar pakan ikan ini bisa dipasarkan. Kami akan segera urus agar masyarakat kita bisa segera memanfaatkan hasil produksi pakan ikan kita," ujarnya. 

Keberadaan Pabrik Ikan Sijura tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar kepada para pembudidaya ikan di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur karena pakan ikan dengan komposisi memenuhi standar ini akan dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pakan ikan yang ada di pasaran.

Harga pakan ikan nantinya akan dijual dengan harga Rp8 ribu per kilogram. Harga itu jauh lebih rendah dari harga di pasaran yang mencapai Rp15-18 ribu per kilogram. 

Pabrik pakan yang baru saja diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor pada Kamis (16 Januari 2025) itu mampu memproduksi pakan 200 kg per jam untuk pakan ikan apung dan 250 kg per jam untuk pakan tenggelam. (DEVIANA/H)