BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upaya konkrit yang dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan semua wajib pajak taat aturan.
"Pengawasan yang intensif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, Minggu, 19 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan cross-check data dan informasi terkait kewajiban pajak,” imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan, DPKUKMP juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang intensif, wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami optimistis bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang intensif, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat,” tutupnya. (HENDRI/j)
Pemko Palangka Raya Intensifkan Pengawasan Wajib Pajak
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







