BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran masih banyaknya individu yang sangat tidak peduli menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, warga RT 13 Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasang spanduk peringatan dan informasi ancaman sanksi denda.
Ketua RT 13, Sulis Witono, Minggu,19 Januari 2025 mengatakan, spanduk ini dipasang sejak Senin, 13 Januari 2025,
"Langah ini sengaja dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan memasang spanduk bertuliskan. Karena itulah, kami memasang spanduk berbunyi:DILARANG BUANG SAMPAH DISINI, AREA DIAWASI CCTV. Perda Nomor 2 Tahun 2017: Sanksi Denda Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)" di Jalan Cilik Riwut II" jelas Sulis Witono.
Sulis Witono mengatakan, area tersebut juga diawasi CCTV untuk menimbulkan rasa segan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Beberapa warga juga akan turut memantau lokasi tersebut secara langsung. Upaya ini diambil karena tumpukan sampah di tempat itu sering kali mengganggu estetika lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelas Sulis Witono.
--page
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Fitriana, mengapresiasi langkah inisiatif warga RT 13 tersebut.
"Peran masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, kami juga terus mengedukasi warga mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2017, termasuk ancaman sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar," ujar Kadis DLH. (WAHYU KRIDA/Y)









