LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan komitmen dalam penataan dan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

“Pemerintah sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Sekda Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah pada Minggu 19 Januari 2025.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15/2025.

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujarnya.

Dalam seleksi PPPK tahap II ini, kata Sekda, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. Instansi terkait telah diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.

--page


Pelamar PPPK 2024, terang Sekda, dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.

Sementara, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024.

Selanjutnya, bagi tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS TA 2024.

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi terkait segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Sekda.(din)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, Kamini Anthus menyebut tidak ada passing grade atau ambang batas nilai test pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Ia mengungkapkan bahwa seleksi pengangkatan PPPK merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Kendati demikian, Kamini Anthus menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara otomatis. Tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kelulusan tenaga honorer pada seleksi pengangkatan PPPK tidak ditentukan berdasarkan passing grade, namun ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” beber Kamini Anthus.

Tenaga honorer yang berhasil mendapatkan peringkat terbaik pada tahap seleksi dipastikan akan diangkat menjadi PPPK. Namun, tenaga honorer juga tetap harus memenuhi lowongan kebutuhan agar bisa diangkat menjadi PPPK.

(HENDI NURFALAH/Y)