BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau APKASINDO, Dr Gulat ME Manurung, menyatakan bahwa APKASINDO telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian terkait perihal perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP. Namun, hingga saat ini, belum ada respon yang resolusif dari pihak Kementerian, meskipun hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan tersebut sangat berisiko.
"Ada tiga argumen utama yang menjadi dasar keberatan APKASINDO terhadap perubahan BPDPKS menjadi BPDP, yang akan mengurusi sawit, kakao, dan kelapa" kata Gulat dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.
Pertama, katanya, dana sawit yang prinsipnya digunakan dari sawit untuk sawit, dengan perubahan menjadi BPDP, maka dana hasil keringat petani sawit yang dikumpulkan oleh BPDPKS melalui pungutan eksport (PE) akan dibagi ke kakao dan kelapa.
"Pada tahun 2025, nilai dana untuk kakao dan kelapa diperkirakan mencapai Rp1,15 Triliun. Beban PE tersebut sesungguhnya ditanggung oleh petani sawit dan bukan berasal dari APBN," katanya.
Sebagai contoh, dengan PE periode Desember 2024 sebesar USD109/MT CPO, harga TBS petani sawit akan tertekan sebesar Rp355/kg TBS. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan BPDPKS menjadi BPDP akan berdampak negatif pada petani sawit.
Kedua, Perpres 132/2024 tentang perubahan BPDPKS menjadi BPDP yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum Presiden Prabowo dilantik, menyebutkan bahwa Ketua Komite Pengarah BPDP adalah Kemenko Ekonomi. Namun, dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Kementan tidak lagi berada di bawah Kemenko Ekonomi, melainkan di bawah Kemenko Pangan, sementara Kemenkeu langsung berada di bawah Presiden. Hal ini menyebabkan Perpres 132 tersebut menjadi rancu jika tetap dilaksanakan.
--page
"Ketiga, sejak didirikannya BPDPKS pada tahun 2015, serapan dana BPDPKS oleh petani sawit tidak pernah mencapai target tiap tahun, hanya berkisar antara 20-50 persen karena berbagai kendala yang dihadapi petani sawit. Oleh karena itu, seharusnya yang perlu dipikirkan adalah lebih fokus membenahi kendala-kendala yang ada, bukan malah membebani dana sawit dengan tanaman kakao dan kelapa," tegasnya.
Dr Gulat menegaskan bahwa penolakan APKASINDO terhadap perubahan BPDPKS menjadi BPDP adalah untuk kebaikan bersama dan diharapkan dapat dimaklumi oleh semua pihak. Ia juga mengimbau kepada petani sawit untuk tetap tenang dan tidak panik atas penundaan pembayaran dana sawit, karena proses finalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang baru sedang berlangsung.
(TESTI PRISCILLA/Y)









