BORNEONEWS, Palangka Raya - Penumpukan sampah di pinggir Jalan G Obos XXIV, tepatnya di depan Gang Raden Muda, disoroti oleh Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya, Hap Haperdu, hal ini ungkapnya menjadi perhatian serius.
"Sampah yang berserakan hingga memakan pinggir jalan raya tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan," katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Untuk itu dirinya menyarankan tindakan yang perlu diambil seperti koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan pihak terkait segera melakukan pembersihan sampah secara menyeluruh di lokasi tersebut.
"Jika lokasi ini sering digunakan sebagai tempat pembuangan liar, perlu disediakan TPS resmi untuk menampung sampah warga, maupun pemasangan pengumuman penyediaan tim kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah rumah tangga masing-masing rumah," ungkapnya.
Selain itu fraksi partai PSI-Perindo ini juga menyarankan DLH segera memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga sekitar, untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu juga, diberikan penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, serta perlu ada penegakan aturan yang tegas sesuai peraturan daerah.
"Dengan hal seperti ini, lingkungan di sekitar Jalan G. Obos 24 dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan tertata, sekaligus mengurangi dampak negatif bagi masyarakat dan pengguna jalan. Langkah tegas dari pemerintah dan kesadaran warga sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya. (MARINI/H)









