PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Jimmy Carter membacakan Surat Keputusan Nomor 162/059/DPRD/2025 tentang penempatan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029.

Surat tersebut berdasarkan usulan alat kelengkapan dewan dari ketua fraksi DPRD Kalteng, yang secara resmi menetapkan posisi Yohanes Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon di komisi-komisi terkait.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Yohanes Freddy Ering resmi ditunjuk sebagai anggota Komisi I DPRD Kalteng. Komisi I sendiri memiliki fokus pada bidang pemerintahan, hukum, dan keamanan.

Dengan pengalaman dan latar belakangnya, diharapkan Freddy Ering dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembahasan dan pengawasan kebijakan di bidang tersebut.

Sementara itu, Nyelong Inga Simon akan bergabung dalam Komisi III DPRD Kalteng. Komisi III berfokus pada bidang kesejahteraan rakyat, yang mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Penempatan Nyelong Inga Simon di komisi ini diharapkan dapat memperkuat upaya DPRD Kalteng dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Selain penempatan di komisi, surat keputusan tersebut juga menetapkan posisi keduanya di alat kelengkapan dewan lainnya," ungkap Jimmy Carter, Senin, 20 Januari 2025.

Yohanes Freddy Ering ditunjuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), sedangkan Nyelong Inga Simon sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus). Kedua badan ini memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kalteng.

Penempatan Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon di AKD DPRD Kalteng ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

"Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)