KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat ini masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa mengusulkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah atau disebut Jamkesda melalui fasilitas kesehatan (faskes).

"Saat ini alur pendaftaran Jamkesda semakin mudah, jika masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan sedang berada di faskes dan belum memiliki jaminan, maka masyarakat bisa mengajukan usulan menjadi peserta jamkesda melalui pihak faskes," Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Adi S Guntoro, Senin, 20 Januari 2024.

Faskes yang akan memberikan usulan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk didaftarkan menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Gunung Mas.

Dia melanjutkan, kemudahan mengajukan usulan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat ber-KTP Gunung Mas yang sedang berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tapi juga di rumah sakit.

Kata Adi, langkah tersebut diambil agar masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan terutama di daerah kecamatan yang jauh, tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Sosial untuk mengurus usulan atau rekomendasi.

"Tidak hanya itu, masyarakat Jamkesda Gunung Mas juga dapat mengakses ke fasilitas kesehatan di luar Kabupaten Gunung Mas seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucap Adi.

Ada persyaratan bagi masyarakat Gunung Mas yang ingin mengajukan jamkesda yakni membawa KK, KTP, nomor telpon yang bisa dihubungi via WA jika ada yang perlu dikonfirmasi.

Per 31 Desember 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen Jamkesda atau yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah adalah sebanyak 68.705 jiwa dengan rincian 58.711 jiwa aktif dan 9.994 jiwa non aktif karena berbagai alasan.

Angka tersebut telah mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024 yakni sebanyak 62.702 jiwa dari segmen Jamkesda atau yang dibiayai oleh pemerintah paerah. (RISKA YULYANA/R)