SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Investasi di sektor perkebunan kelapa sawit membawa dampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun perhatian terhadap dampak lingkungan dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas. 

“Dengan adanya perkebunan ini, akses masyarakat terbuka. Dulu jalan darat menuju desa tidak ada, sekarang sudah ada. Secara multiplier effect, saat pandemi Covid-19, sektor ini tetap bertahan. Sawit memberikan kontribusi luar biasa dari sisi ekonomi karena hampir semua turunannya dimanfaatkan,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Kotim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat Kotim yang beralih dari menanam karet ke sawit karena lebih menguntungkan. Karena saat ini, panen sawit bisa langsung dijual, bahkan hanya di tepi jalan pembeli datang. Sehingga sawit memberikan harapan ekonomi bagi masyarakat.

Namun tantangan besar, terutama terkait dengan pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Beberapa perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kotim belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampak pada tidak tercapainya target pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kontribusi untuk daerah dari perusahaan yang taat aturan cukup besar. Namun, sebagian perusahaan belum mengajukan HGU, sehingga target BPHTB tidak tercapai. Kami sudah rapatkan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil terkait untuk mendorong perusahaan segera melaksanakan proses HGU,” ujarnya. 

Alang juga menegaskan pentingnya perusahaan untuk memperhatikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar, termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemenuhan plasma 20 persen.

“Keinginan bupati adalah investasi harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Meski ada beberapa perusahaan yang belum memiliki titik temu, kewajiban ini terus kami dorong,” tambahnya.

Ia menjelaskan ada tiga model fasilitasi kebun masyarakat, yakni plasma 20 persen, kemitraan, dan usaha ekonomi produktif.

Dalam kemitraan, lahan masyarakat bisa dikerjasamakan dengan perusahaan. Jika masyarakat tidak mengelola, perusahaan yang mengelola dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Untuk usaha ekonomi produktif, masyarakat dapat menggunakan dana dari perusahaan yang telah dihitung berdasarkan nilai optimum luas lahan untuk usaha seperti ternak ayam, ayam petelur, atau sapi.

Selain itu sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, plasma tidak lagi berada di lahan inti, tetapi masyarakat pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Kami terbuka terhadap investasi, tetapi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar harus dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan potensi besar dari sektor sawit ini dirinya optimistis perekonomian daerah dapat terus tumbuh. Asalkan investasi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)