BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) digelar Kanwil BPN Kalteng yang dipusatkan di Kabupaten Kapuas turut dilaksanakan serentak di seluruh Kalimantan Tengah, Senin, 20 Januari 2025.
Sebanyak 13.000 patok dipasang di 14 kecamatan, 11 desa, dan 13 kelurahan di wilayah Kalteng dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah mereka.
Ketua pelaksana kegiatan, Bayu Aswandono, menjelaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan salah satu syarat penting dalam proses sertifikasi tanah.
"Tanda batas ini membantu memastikan batas tanah, mencegah konflik pertanahan, dan mempercepat pengumpulan data fisik untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa memasang dan memelihara tanda batas tanah adalah kewajiban setiap pemilik tanah.
Langkah ini penting untuk menghilangkan potensi sengketa batas atau kepemilikan yang kerap terjadi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula simbolis penyerahan sertifikat tanah untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Penyerahan ini menunjukkan komitmen Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung penataan dan legalitas tanah di wilayah tersebut. (DODI/H)









