BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa, menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin, 20 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Pemasangan tanda batas diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik lahan di masyarakat.
Dalam pelaksanaan Gemapatas di Desa Kadipi Atas, sebanyak 1.000 patok batas tanah akan dipasang sebagai langkah awal untuk memberikan kejelasan status kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Pj Bupati Budi Santosa mengapresiasi dan mendukung penuh program ini, mengingat banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kotawaringin Barat.
“Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki. Selama menjabat sebagai Penjabat Bupati di Kotawaringin Barat, saya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” ujar Budi Santosa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dengan ATR/BPN untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga tanda batas yang telah dipasang agar tidak terjadi pergeseran batas yang bisa memicu konflik,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Barat, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa program Gemapatas menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
“Dengan pemasangan tanda batas ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah mereka, sehingga kepastian hukum atas tanah dapat terjamin,” jelasnya.
Selain pemasangan patok batas, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat. Para peserta diberikan pemahaman tentang prosedur pendaftaran tanah serta manfaat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan adanya program Gemapatas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki tanda batas tanah yang jelas. Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan bebas dari konflik pertanahan. (DANANG/H)
Pj Bupati Kobar Hadiri Pencanangan Gemapatas 2025 di Desa Kadipi Atas
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







