BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa mengajak masyarakat, untuk memastikan bahwa bidang tanah milikga sudah terpasang tanda batas tanah.
Hal ini ia sampaikan, saat menghadiri Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 yang dilaksanakan di desa Kadipi Atas, kecamatan Pangkalan Lada, Senin, 20 Januari 2025.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama memastikan, bahwa setiap bidang tanah atau lahan yang dimiliki telah terpasang tanda batas tanah, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum," ujarnya.
Kegiatan Gemapatas ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
Ia menyatakan bahwa program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan pemasangan tanda batas ini, kita bisa mencegah konflik dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Kami juga siap membantu warga yang ingin mengurus legalitas tanahnya," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah.
Budi Santosa juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif dan mengingatkan masyarakat agar tidak menelantarkan lahan yang mereka miliki.
"Tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif agar memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan," tambahnya. (DANANG/H)









