TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024.

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah sesuai amanat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Suma Wara Maharati menyampaikan langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah yang layak huni.

"Kami berharap Perbup ini dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan rumah yang layak bagi masyarakat. Dengan pembebasan BPHTB, beban masyarakat berpenghasilan rendah dapat berkurang, sehingga mereka lebih mudah memiliki hunian," kata Suma, Senin, 20 Januari 2025.

Suma menjelaskan pembebasan BPHTB ini mencakup berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun.

Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MPR sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk wilayah Kalimantan, kriteria MPR meliputi penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan rumah susun dibatasi hingga 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya maksimal 48 meter persegi," jelasnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti pendukung lainnya. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui perangkat desa, kelurahan, atau langsung ke Bapenda.

"Kami mendorong perangkat desa dan kelurahan untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," imbuh Suma.

Perbup Nomor 38 Tahun 2024 ini resmi ditetapkan pada 27 Desember 2024 dan telah tersedia secara daring melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Barito Timur di jdih.baritotimurkab.go.id.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memperluas program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat," pungkas Kepala Bapenda.

Dengan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Barito Timur berharap mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni di wilayah tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)