BORNEONEWS, Kobar - Eko Sumarno-Yudie Junas naik odong-odong mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar), Rabu (21/9/2016), pukul 09.45 WIB. Pasangan bakal calon (balon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2017-2022 itu, maju Pilkada Kobar 2017 melalui jalur independen, atau perseorangan.
"Hari ini kami ke KPU menyerahkan berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Pilbub Kobar 2017," ucap balon Bupati Kobar, Eko Sumarno di kantor KPU Kobar, Rabu (21/9/2016).
Masih Kurang Dukungan
Terkait kekurangan dokumen bukti dukungan, pihaknya optimistis dapat melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan KPU. "Insya Allah kami akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan PKPU pada waktunya," imbuh Ketua Tim Pemenangan EKo Sumarno-Yudie Junas, Ilham.
Ambang batas dukungan untuk pasangan balon yang maju melalui jalur perseorangan sebanyak 19.575. Namun, pasangan Eko-Yudie masih memiliki kekurangan 4.626.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2016, balon perseorangan harus mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan atau sebanyak 9.252 dokumen bukti dukungan.
Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah menjelaskan, bagi balon yang belum memenuhi syarat minimal dukungan, tetap bisa mendaftar menjadi calon, namun tetap melakukan perbaikan.
"Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan, 20 September hingga 1 Oktober 2016," terang Siti Wahidah.
Menurut Wahidah, KPU Kobar akan kembali melakukan verifikasi faktual 12-17 Oktober 2016, dan melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten Kobar, 21 Oktober. "Dokumen perbaikan juga akan diverifikasi lagi, tidak serta merta lolos. Kalau dalam verifikasi itu mereka tidak memenuhi batas minimal, langsung dinyatakan gugur." (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








