PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mampu secara finansial diperbolehkan untuk memiliki asuransi tambahan.

"Mengenai asuransi tambahan yang bisa dimiliki oleh setiap peserta BPJS Kesehatan itu ya dipersilakan saja ya bagi yang mampu," kata Hindro kepada Borneonews pada Senin, 20 Januari 2025.

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan segmen peserta BPJS Kesehatan, sehingga ada yang mampu membayar sendiri dan ada yang harus dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Segmen yang mampu, seperti badan usaha, pegawai, atau peserta mandiri, dapat membeli asuransi tambahan untuk mendapatkan manfaat lebih.

"Karena kan segmen dari peserta BPJS Kesehatan ini kan ada yang mampu ada juga yang harus dibayari oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.  Nah untuk segmen-segmen yang mampu seperti badan usaha atau pegawai, atau mungkin mandiri itu bisa membeli asuransi tambahan," tutur Hindro lagi.

Beberapa hari terakhir memang beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

Rizzky Anugerah menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

"Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup," tutur Rizzky.

Beberapa contoh penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, serta insulin untuk penderita diabetes. Dengan cakupan manfaat yang luas ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal bagi seluruh peserta JKN.

Rizzky juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit berbiaya mahal, tetapi juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi seluruh peserta JKN.

"Dengan adanya asuransi tambahan, peserta BPJS Kesehatan yang mampu secara finansial dapat memperoleh manfaat lebih, seperti hak kelas perawatan di atas Kelas I, misalnya kelas VIP atau VVIP, serta obat-obatan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Asuransi tambahan ini dapat membantu peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Rizzky lagi. (TESTI PRISCILLA)