PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Anto Setiawan mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan di daerah setempat fokus pada tiga program utama.

"Daftar usulan RKP desa kelurahan tahun 2026 dibagi dalam 3 kategori bidang usulan utama, yaitu pembangunan infrastruktur, perekonomian dan pertanian serta pembangunan manusia," katanya di Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2025.

Dia mengatakan, prioritas ini telah dirancang untuk menjawab kebutuhan utama masyarakat desa serta mendukung percepatan pembangunan di daerah.

"Tiga fokus utama ini kami pilih berdasarkan masukan dari masyarakat dan kajian kebutuhan di lapangan," katanya.

Dia menerangkan, pembangunan infrastruktur bertujuan memperbaiki aksesibilitas, sektor ekonomi dan pertanian akan mendorong kemandirian desa, sedangkan pembangunan manusia memastikan peningkatan kualitas hidup warga.

Kemudian pada sektor infrastruktur, fokus utama meliputi pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, penyediaan sarana air bersih, serta fasilitas umum lainnya. Di bidang ekonomi dan pertanian, pengembangan usaha kecil menengah (UKM), pelatihan keterampilan, dan dukungan kepada petani lokal menjadi prioritas.

Sementara itu, dalam pembangunan manusia, perhatian diarahkan pada peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan pelatihan bagi generasi muda.

Dengan RKP Desa yang terarah ini, diharapkan desa-desa di Kobar dapat terus tumbuh sebagai kawasan yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan tahapan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP desa dan perencanaan pembangunan kelurahan dengan program daerah dan nasional.

"Verifikasi, sinkronisasi dan penyelarasan substansi program dan kegiatan ini untuk memastikan program yang diusulkan pemerintah desa selaras dengan program jenjang pemerintah di atasnya," katanya.

Sekretaris DPMD Kobar itu menambahkan, daftar usulan RKP desa dan perencanaan pembangunan kelurahan tahun 2026 yang diusulkan oleh desa atau kelurahan, dalam wilayah kecamatan masing-masing telah dilakukan verifikasi dan pemilahan berdasarkan skala prioritas.

"Setelah itu dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh kecamatan, diakomodir OPD teknis terkait sekaligus proses input dalam SIPD oleh operator desa atau kelurahan dengan didampingi oleh kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," kata Anto.