BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pj Bupati Kapuas Darliansjah menyebutkan bahwa pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kabupaten Kapuas menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan.
Hal ini disampaikan dalam acara yang digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 20 Januari 2025, yang diinisiasi oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Darliansjah mengajak semua pihak memanfaatkan momentum ini untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
"Gemapatas bukan hanya sekadar program kerja, tetapi gerakan bersama yang memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sebagai tuan rumah, Kabupaten Kapuas diharapkan mampu memberikan contoh baik dalam pelaksanaan gerakan ini. Darliansjah menekankan bahwa pemasangan tanda batas tanah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah konkret yang mencerminkan komitmen masyarakat terhadap ketertiban hukum.
"Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun kesadaran hukum yang kuat dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Ini adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih tertib dan adil," tutupnya. (DODI/J)









