PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menyatakan bahwa segmen-segmen yang mampu seperti badan usaha, pegawai, atau peserta mandiri dapat membeli asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan.

"Setiap peserta BPJS Kesehatan itu ya dipersilakan saja ya bagi yang mampu. Asuransi tambahan ini memberikan manfaat berupa hak-hak lain yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, hak kelas perawatan di atas Kelas I seperti kelas VIP atau VVIP, atau paviliun dan fasilitas lainnya," kata Hindro pada Selasa, 21 Januari 2025.

Beberapa rumah sakit tertentu menurutnya mungkin memiliki fasilitas tersebut, sementara BPJS Kesehatan hanya menjamin hingga Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

"Selain itu, asuransi tambahan juga dapat digunakan untuk menjamin obat-obatan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Contohnya adalah vitamin atau suplemen yang diresepkan sebagai tambahan. Obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyembuhan biasanya sudah disediakan oleh rumah sakit, namun vitamin atau suplemen khusus tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan dan dapat dibeli dengan asuransi tambahan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

--page

"Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka  ominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer atau pelengkap.

"Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky. (TESTI PRISCILLA/Y)