PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada tanggal 18 Oktober 2024, Presiden menandatangani Perpres No. 132 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres No. 61 Tahun 2015. Perubahan ini menandai pergeseran fokus pengelolaan Dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS yang semula hanya pada kelapa sawit, kini mencakup komoditi coklat dan kelapa.

"Pendapat saya, sebagai Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan kelapa sawit, tetapi juga mengembangkan potensi besar dari komoditi coklat dan kelapa," kata Rawing Rambang kepada Borneonews pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng ini menyatakan, pemerintah menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi penghasil utama coklat dan kelapa di dunia. Komoditi ini sangat cocok dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, coklat cocok ditanam di Sulawesi, sementara kelapa dapat dikembangkan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Dengan demikian, diversifikasi komoditi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.

"Meskipun demikian, pengembangan kelapa sawit tetap menjadi fokus utama mengingat Indonesia merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan mencapai 16,8 juta hektar pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 40,51 persen merupakan perkebunan sawit rakyat yang sangat membutuhkan perhatian dari dana BPDP," kata Rawing lagi.

Oleh karena itu, lanjut Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini, pengelolaan dana yang baik dan koordinasi yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan petani sawit.

--page

"Pemerintah telah merancang program dan perencanaan yang matang untuk pengembangan komoditi strategis perkebunan. Selain kelapa sawit, coklat dan kelapa juga diharapkan dapat menjadi sumber devisa negara dalam 4-5 tahun ke depan. Dengan demikian, diversifikasi komoditi ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional," tutur Dosen di Universitas Kristen Palangkaraya atau UKPR ini lagi.

Rawing Rambang menegaskan bahwa pengawalan dan koordinasi yang baik terhadap penggunaan dana BPDP sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Dana tersebut harus digunakan secara efektif untuk mendukung pengembangan kelapa sawit, coklat, dan kelapa. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program-program yang dirancang dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi petani dan perekonomian nasional.

"Dengan perubahan ini, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi komoditi perkebunan yang dimiliki. Selain menjadi penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia juga berpeluang menjadi penghasil utama coklat dan kelapa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian nasional melalui diversifikasi komoditi strategis perkebunan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/Y)