BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengatakan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga.
Husain menjelaskan bahwa dengan adanya Gemapatas, batas-batas tanah warga menjadi lebih jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang.
“Gemapatas ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan masalah batas tanah yang tidak jelas,” katanya, Selasa, 21 Januari 2025.
Dia juga menyampaikan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, warga dapat lebih mudah mengakses kredit perbankan, mengembangkan usaha, atau bahkan menjual tanah miliknya.
--page
“Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan. Dengan adanya sertifikat, nilai tanah akan meningkat dan warga dapat memanfaatkannya secara optimal,” tambah Husain.
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung program Gemapatas dan memastikan bahwa seluruh warga Kota Palangka Raya mendapatkan manfaatnya.
"Berbagai upaya sosialisasi dan fasilitasi akan terus kami lakukan untuk mempercepat penyelesaian program ini," pungkasnya. (HENDRI/Y)









