BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyampaikan harapannya agar program redistribusi tanah dan penerbitan sertifikat tanah dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Husain menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah yang sah akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini belum memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang mereka tinggali.
"Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman. Mereka dapat memanfaatkan tanahnya sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada," katanya, Selasa, 21 Januari 2025.
Selain itu, sertifikat tanah juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang. Pasalnya, dengan adanya bukti kepemilikan yang jelas, potensi konflik terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.
"Kami berharap program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat," tambah Husain.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen untuk terus berupaya mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
--page
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti sosialisasi kepada masyarakat, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan koordinasi antar instansi terkait. (HENDRI/Y)









