PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset tanah dan menarik minat investor.

“Ketika masyarakat memiliki sertifikat tanah, secara otomatis nilai tanah mereka akan meningkat. Hal ini karena sertifikat tanah menjadi bukti otentik kepemilikan yang diakui secara hukum," katanya, Selasa, 21 Januari 2025.

Husain menjelaskan bahwa kenaikan nilai tanah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Mereka dapat memanfaatkan kenaikan nilai tanah tersebut untuk berbagai kepentingan, seperti mengembangkan usaha, mendapatkan pinjaman, atau bahkan menjual tanah dengan harga yang lebih tinggi.

--page


“Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah juga akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Palangka Raya,” tambahnya.

Investor akan merasa lebih aman dan yakin untuk menanamkan modalnya di daerah ini karena adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (HENDRI/Y)