PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sertifikasi tanah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah yang mereka miliki.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, sosialisasi juga memberikan informasi mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang semakin dipermudah.

“Kami ingin semua masyarakat Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, Selasa, 21 Januari 2025.

Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur pengurusan sertifikat tanah. Berbagai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah dikurangi sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah.

--page


Peningkatan koordinasi antar instansi terkait juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, masyarakat semakin termotivasi untuk mengurus sertifikat tanahnya. Sertifikat tanah adalah investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan," pungkasnya. (HENDRI/Y)