PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjabat (Pj) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa apresiasi dengan pencanangan program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) Tahun 2025 di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin, 20 Januari 2024. 

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengurangi potensi sangketa dan konflik tanah di masyarakat serta memperbaiki tata kelola pertanahan, dan menciptakan kepastian hukum. 

"Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki, selama menjabat sebagai penjabat bupati di Kotawaringin Barat, saya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” katanya, baru-baru ini. 

Sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum kepada status tanah milik masyarakat, pihaknya telah memasang sebanyak 1.000 patok batas tanah yang dipasang di Desa Kadipi Atas. 

Kemudian, Pj Bupati Kobar menekankan kepada masyarakat yang telah memiliki sebidang tanah untuk melakukan pemasangan tanda batas tanah baik yang belum mempunyai maupun sudah punya sertifikat tanah. 

"Agar dapat diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah, saya ingatkan juga ya, pada masyarakat agar tidak menelantarkan tanah yang dimilikinya," ujarnya. 

Lalu, ia menambahkan, pentingnya melakukan usaha produktif untuk memanfaatkan tanah sehingga mempunyai nilai manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat lainnya.  

“Tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi, oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif,” tambahnya. (NURITA/H)