BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Peta bidang tanah (PBT) Desa/Kelurahan Lengkap luar Jawa Bali yang dilaksanakan di Kelurahan Tumbang Talaken, Senin, 20 Januari 2025.
"Kemarin Senin, 20 Januari 2025 kami telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kelurahan Tumbang Talaken terkait PTSL," kata Plt. Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas Ferdinan, Selasa, 21 Januari 2025.
Ferdinan menjelaskan PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kemudian dengan memiliki sertifikat tanah juga mencegah adanya sengketa karena batas-batas tanah yang jelas dan terdokumentasi dapat mengurangi potensi sengketa tanah dengan pihak lain.
"Selain itu, sertifikat tanah mencatat nilai aset, sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti," jelas Ferdinan.
Olehkarena itu, Ferdinan mengajak masyarakat di Kabupaten Gunung Mas untuk bisa turut menyukseskan program PTSL ini agar kesejahteraan masyarakat di bidang pertanahan bisa terwujud.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2025, target Kantor Pertanahan Kabupaten untuk program PTSL Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 500 bidang, dan untuk PBT sebanyak 2.800 hektare. (RISKA YULYANA/H)









