BORNEONEWS, Kotim - Rano (25), tersangka pembunuh Toni Hidayat (20), mahasiswa Universitas Darwan Ali (UNDA) Sampit, dikenai pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Warga Jalan Rambai II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah itu, nekat membunuh Toni, warga Desa Pagatan, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, yang ternyata temannya.
Pembunuhan tersebut terjadi Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, namun satu jam kemudian tewas kehabisan darah.
"Tersangka terancam tiga pasal. Yakni tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, dan juga penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kami ancam dengan pasal 340 KUHP Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP Serta Pasal 354,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, Rabu (21/9/2016).
Untuk ancaman hukumannya sendiri yakni seumur hidup. Dengan pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku tersebut memang dianggap wajar. Karena motif yang didapat dari keterangan tersangka juga sangat mendukung.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, ketika ia meminta korban menjemputnya melalui pesan singkat. Hingga akhirnya dia melakukan pembunuhan dengan cara mengikat leher Toni menggunakan tali rafia saat tidur dan menusuknya sebanyak empat kali dengan pisau dapur ke arah perut dan dada korban.
“Memang pembunuhan itu sudah direncanakan, hal itu dilakukan agar pelaku bisa menguasai harta korban, di antaranya adalah laptop,” ungkap Reza.
Pelaku dikenal memang seorang pengangguran, bahkan akibat dia tidak bekerja tersebut, membuatnya putus kuliah, dan hanya sempat mengenyam tiga semester di STIKIP Muhammadiah Sampit, Kotim. Sehingga atas dasar tidak bekerja tersebutlah dia nekat membunuh temannya sendiri, agar bisa mendapatkan barang berharga.
Sementara pembunuhan itu terjadi bermula ketika pelaku mengirim pesan singkat kepada korban bahwa dia ingin menginap di baraknya. Korban yang merasa bahwa itu adalah temannya langsung saja menjemput sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di barak tersebut, korban yang kecapean langsung tidur. Sedangkan pelaku masih terbangun dan sedang memainkan laptop milik Toni itu. Setelah sekitar pukul 01.50 WIB, Rano langsung melancarkan aksinya, dimana dia mengambil tali rapi di dapur dan mengikatkannya ke leher korban.
Korban yang merasa di serang melakukan perlawanan, sehingga langsung terlepas lilitan tali tersebut. Setelah itu, pelaku kembali mengambil pisau di dapur, dan langsung menususkkannya ke perut korban sebanyak dua kali.
Mendapatkan serangan tersebut, korban langsung kabur. Namun pelaku kembali mengejarnya, dan menusukan pisau dapur itu kea rah dadanya sebanyak dua kali. Setelah itu barulah dia pulang kerumahnya yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari TKP, untuk membersihkan darah yang ada di pakainnya.
Warga yang melihat hal itupun langsung menghubungi aparat, sehingga kejadian langsung diamankan. Sedangkan pelaku ditangkap dirumahnya di Jl Rambai II. (M. HAMIM/N).








