PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) membantu Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menangkap seorang terpidana kasus korupsi UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di wilayah hukum Kotawaringin Barat.

"Jadi setelah mengetahui keberadaan terpidana, Tim Tabur  Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar, membantu tim Tabur (tangkap buronan) Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan, membantu proses penangkapan," kata Kajari Kobar Johny Artinus Zebua melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2024.

Penangkapan terpidana T. Agus Suprapto, ini berlangsung pada Snein, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara.

Terpidana merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : PRINT-115/M.3.41/Fu.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 23 Juni 2016 atas nama (terpidana) T. Agus Suprapto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2001, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun terpidana tidak berada di tempat.

T. Agus Suprapto dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.200 juta rupiah, subsider dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan biaya perkara Rp 5 ribu rupiah.

Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.117.872.600, dan jika dalam jangka waktu saty bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kasi Intel Pandu Nugrahanto mengungkapkan, bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Terpidana diamankan di sel Kejari Kobar satu malam, hari ini diberangkatkan dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Semarang," pungkasnya. (DANANG/R)