KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas pada Senin, 20 Januari 2025.

Pencanangan Gemapatas ini sebagai bagian dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan.

Pj Bupati Katingan, Sutoyo, secara simbolis juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah warga.

Sutoyo mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Dengan adanya pencanangan sertifikat tanah ini diharapkan dapat mengurangi sengketa lahan dan menjadi langkah awal dalam mendukung tata kelola tanah yang lebih baik di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Sutoyo juga mengapresiasi warga yang telah aktif berpartisipasi dalam program ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanda batas tanah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepemilikan aset mereka. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah-tanah yang kita miliki, itu memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari permasalahan di masa mendatang,” katanya.(ABDUL GOFUR/R)