KUALA KAPUAS –

Terduga pelaku kasus sabu dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO: IST)

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial JF (35) warga Kecamatan Mantangai yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. 

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Senin, 20 Januari 2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi yang disampaikan Humas Polres Kapuas, bahwa petugas menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,13 gram.

Dari pelaku juga ditemuman uang tunai sebesar Rp 835 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025. 

Ia juga menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun berdasarkan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/R)