PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemkab Kobar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Mulyadin menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk sinergi dalam mendukung kelancaran program pemerintahan.

Ia menekankan bahwa peran Kejaksaan sebagai pengacara negara sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.

"Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara dalam rangka membantu permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah, baik dalam bentuk pendapat hukum, saran, maupun pendampingan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah," ujar Mulyadin.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfungsi saat ada permasalahan hukum, tetapi juga sejak awal dalam bentuk koordinasi dan komunikasi intensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi bukan hanya ketika muncul masalah, tapi sejak awal sudah ada koordinasi dan pendampingan terhadap setiap langkah kebijakan yang mungkin berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan seluruh program Pemkab Kobar dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan hukum.

Selain itu, pemerintah daerah dapat lebih siap dalam mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang mungkin terjadi di masa depan.

"Harapan kami, semua program pemerintah daerah bisa berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Selain itu, kami ingin memastikan bahwa potensi permasalahan bisa diminimalisir sejak dini," ungkap Mulyadin.

Kerja sama antara Kejari dan Pemkab Kobar ini dinilai sebagai langkah positif dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DANANG/R)