PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memaksimalkan serapan retribusi pada Tahun Anggaran 2025 lewat peraturan bupati (perbup).

"Saat ini peraturan bupati ini sedang dalam penyusunan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Target kami dapat segera disahkan," kata Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa, 21 Januari 2025.

Peraturan bupati yang tengah disusun itu tentang Pemungutan Retribusi Daerah, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi daerah di wilayah setempat.

Dia mengatakan bahwa rancangan perbup itu merupakan langkah strategis mendukung implementasi beberapa regulasi penting.

"Kami ingin memastikan bahwa pemungutan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Barat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah," ucapnya.

Dia mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu komponen utama dalam rancangan perbup ini. Hal itu mencakup integrasi sistem pembayaran berbasis aplikasi, penggunaan QR Code dan platform pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan perbankan daerah maupun nasional.

"Melalui digitalisasi, proses ini akan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kebocoran, dan mempermudah masyarakat," kata Nursyah Ikhsan.

Menurut dia, langkah ini memungkinkan pemantauan penerimaan retribusi secara real-time dari berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dengan lebih optimal.

"Penggunaan teknologi seperti karcis digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Dalam penyusunan rancangan perbup tersebut Bapenda Kobar melibatkan berbagai dinas di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, DisperindagkopUKM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKAD.

Kemudian juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Bappedalitbang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Pada penyusunan rancangan perbup itu, Bapenda Kobar juga melibatkan Tim ahli hukum Setda Kabupaten Kobar, untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masukan dari dinas-dinas pengampu menjadi perhatian utama guna memastikan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor retribusi yang dikelola," kata Nursyah Ikhsan.

Kepala Bapenda Kobar itu pun berharap raperbup itu dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Pengelolaan retribusi di Kabupaten Kobar akan semakin modern dan efisien, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan," kata Nursyah Ikhsan.