BORNEONEWS, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Sugiyarto, ini dihadiri oleh Sekretaris Pansus Tommy Irawan, anggota Pansus Siti Nafisah dan Habib Sayid Abdul Rasyid, serta perwakilan dari instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalteng.
Fokus utama rapat tersebut adalah membahas dan menyamakan persepsi terkait poin-poin penting dalam Raperda. Para anggota Pansus dan perwakilan pemerintah provinsi berdiskusi untuk memastikan agar Raperda tersebut komprehensif dan mengakomodasi seluruh aspek perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kalteng.
Ketua Pansus I, Sugiyarto, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum bagi perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Ia berharap Raperda ini dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan tersebut.
Raperda ini sangat penting sebagai dasar perlindungan bagi teman-teman penyandang disabilitas di Kalteng," ujar Sugiyarto, Rabu, 22 Januari 2025.
--page
Lebih lanjut legislator asal Gerindra ini menyampaikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan kita, dan Raperda ini akan menjadi instrumen penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.
Target penyelesaian Raperda ini, sesuai arahan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, adalah dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kalteng untuk mempercepat proses legislasi demi terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat," pungkasnya. (PATHUR/y)









