PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Muhajirin, dihadiri oleh Sekretaris Pansus Sudarsono dan anggota Pansus Agie serta Habib Sayid Abdurrahman. Dalam rapat tersebut, para anggota Pansus membahas secara detail isi kedua Raperda dan membahas strategi penyusunan agar Raperda tersebut dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Pansus II, Muhajirin, menekankan pentingnya kedua Raperda ini sebagai payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalimantan Tengah.

"Raperda ini penting sebagai dasar hukum perlindungan bagi petani dan nelayan di Kalteng," tegas Muhajirin pada Rabu, 22 Januari 2025.

--page

Lebih lanjut, Muhajirin menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, diharapkan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng dapat berkembang lebih pesat dan berkelanjutan.

Salah satu harapan dari disahkannya Raperda ini adalah untuk menarik minat generasi muda agar mau terjun ke sektor pertanian dan perikanan. Muhajirin berharap agar generasi milenial tidak ragu dan malu untuk menjadi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan muda yang energik dan inovatif.

"Dengan adanya payung hukum yang kuat dan program pemberdayaan yang terarah, diharapkan sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat semakin maju dan berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah serta ketahanan pangan nasional," pungkasnya. (PATHUR/y)