PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial HW tengah menjadi sorotan. Marliana, seorang pedagang nasi kuning, melaporkan HW atas dugaan penipuan terkait pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Marliana mengalami kerugian hingga Rp 165 juta, uang hasil tabungan selama 19 tahun yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah anak dan modal usaha.

Uang tersebut diberikan kepada HW dengan harapan izin usaha pangkalan gas dapat terbit. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga terbit, dan uangnya belum dikembalikan.

Meski HW telah mengakui perbuatannya kepada penyidik, Marliana mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut dan berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

"Saya berharap penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Peluang damai terus terbuka, dengan syarat uang kerugiannya dikembalikan sepenuhnya," kata Marliana saat ditemui di kediamannya.

--page

Kasus serupa juga dilaporkan oleh dua pedagang lain di Palangka Raya, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta. Kepolisian akan menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus-kasus ini dan juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan suami HW.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap perkembangan kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

"Jika terbukti, akan dilakukan ke penyidikan. Terkait kemungkinan ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses di Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Nanti akan saya kabari terkait informasi dan perkembangan kasus ini," pungkasnya. (PATHUR/y)