BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, yang mana dilakukan langsung Kepala Dinkes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bram Dhananjaya yang mewakili Kepala Kejari Kapuas.
dr Tonun menjelaskan beberapa paket pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025 bersifat strategis dan membutuhkan pendampingan hukum.
"Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku," katanya, Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara, Bram Dhananjaya selaku Kasi Datun) menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari Dinas Kesehatan.
"Kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Siswanto, serta jajaran pejabat Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi mengenai kendala dalam pengadaan barang dan jasa pada 2024 serta perencanaan untuk 2025.
Berbagai solusi dan langkah antisipatif dibahas bersama demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan di lingkup Dinas Kesehatan. (DODI/R)








