BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan fasilitas gedung Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Tersangka, berinisial MRZ, seorang konsultan perencanaan, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 258 juta lebih dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan penyidikan terhadap MRZ telah selesai dan pelimpahan ke Kejati Kalteng dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Namun, proses hukum belum sepenuhnya tuntas, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain, LMN, yang berperan sebagai pelaksana kontraktor dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Erlan.
MRZ dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memburu LMN dan menyelesaikan kasus ini sepenuhnya, guna mencegah kerugian negara lebih lanjut dan menghambat pembangunan di Kalimantan Tengah.
"Kasus ini menjadi atensi Polda Kalteng dan upaya pengungkapan kasus korupsi lainnya akan terus dilakukan," pungkasnya. (PATHUR/j)









